Search results
26 lis 2018 · Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), yang berbunyi: Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan ...
12 paź 2021 · JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi. Saiful merupakan dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, yang diperkarakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
9 paź 2021 · Presiden Jokowi sebelumnya mengajukan permohonan pertimbangan DPR untuk pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi pada 29 September 2021 lalu. Permohonan tersebut lantas disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta hari ini (7/10/2021).
6 paź 2021 · Berbagai pihak mulai dari koalisi advokasi hingga 38 akademisi dari Australia pun mengirimkan surat permohonan amnesti ke Jokowi untuk Saiful. Sebagaimana bunyi Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945, Presiden memang memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dengan pertimbangan DPR.
KOMPAS.com – Pemberian amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi merupakan kewenangan presiden yang diamanatkan dalam UUD 1945. Dalam Pasal 14 UUD 1945, grasi dan rehabilitasi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
7 paź 2021 · DPR akhirnya menyetujui Surat Presiden (Surpres) Presiden Joko Widodo yang berencana memberikan Amnesti kepada Dr. Saiful Mahdi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.
7 lut 2020 · Hak preogratif presiden. Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung (MA).