Search results
26 lis 2018 · Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakil.
8 lip 2019 · Jauh sebelum kasus Baiq Nuril, Sukarno selaku Presiden RI pertama pernah memberikan amnesti kepada orang-orang yang sebelumnya terlibat dalam gerakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta).
Lantas bagaimana sejarah panjang pemberian amnesti oleh setiap Presiden RI? Presiden Soekarno pernah menerbitkan Keputusan Nomor 303 tahun 1959 yang memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang tersangkut dengan pemberontakan D.I./T.I.I. Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan.
KOMPAS.com – Pemberian amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi merupakan kewenangan presiden yang diamanatkan dalam UUD 1945. Dalam Pasal 14 UUD 1945, grasi dan rehabilitasi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah perubahan (amendemen) pertama terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan pertama disahkan dalam Rapat Majelis Permusyawaratan Rakyat ke-12 pada tanggal 19 Oktober 1999, yang merupakan rangkaian dari Sidang Umum (Tahunan) Majelis ...
Amnesti diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954. Di Pasal 1 disebut, "Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.
12 lis 2021 · tirto.id - Pasal 14 UUD 1945 berisi tentang grasi dan rehabilitasi oleh presiden. Pasal ini mengalami amandemen dan berubah menjadi dua ayat. Sebelum amandemen, pasal 14 UUD 1945 terdiri dari satu ayat yang berbunyi: “Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi”.