Search results
26 lis 2018 · Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).
7 lut 2020 · Dalam tugasnya, Presiden memiliki hak preogratif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak Preogratif adalah hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan. Baca juga: Mengenal Amnesti, Hak Presiden yang Saat Ini Didesak untuk Diberikan Jokowi ke Baiq Nuril
Amnesti merupakan pengampunan atau pembebasan penuntutan dan pelaksanaan hukuman dari suatu tindak pidana tertentu. Pemerintah menghapus kesalahan atau menyatakan yang bersalah melakukan kejahatan tertentu tidak akan dituntut.
11 paź 2021 · Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 menentukan Presiden Memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhat ikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rak yat. dalam ket entuan Pasal (1) Undang - Undang Darur at No....
22 lip 2019 · Ada empat hak ‘sakti’ milik Presiden yang bisa mengubah nasib tersangka atau terpidana. Hak ini bukan termasuk cabang kekuasaan Presiden sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif, namun juga tidak bisa dikatakan sebagai kekuasaan intervensi pada kekuasaan kehakiman.
3 lis 2021 · 1. Amnesti. Presiden memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal memberikan amnesti. Pengertian dari amnesti yaitu persyaratan umum yang terbit melalui atau dengan...
19 lip 2019 · Amnesti merupakan hak prerogatif presiden di bidang hukum. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) mengatur dan menjamin hak presiden untuk dapat memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi....