Search results
26 lis 2018 · Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).
6 paź 2021 · Amnesti atau penghapusan hukuman diberikan Presiden Joko Widodo kepada Saiful Mahdi, dosen di Aceh yang dijerat pasal pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Teknologi (UU ITE)...
19 lip 2019 · Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan amnesti kepada mantan guru honorer Baiq Nuril awal minggu ini. Pemberian amnesti ini ...
11 paź 2021 · Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 menentukan Presiden Memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhat ikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rak yat. dalam ket entuan Pasal (1) Undang - Undang Darur at No....
28 maj 2023 · Dasar hukum pemberian amnesti di Indonesia terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 14 Ayat (2) yang berbunyi: "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat". Kewenangan ini mutlak di tangan presiden dalam menjalankan fungsinya yang sudah diatur oleh Undang-Undang Dasar.
12 paź 2021 · Amnesti merupakan persyaratan umum yang terbit melalui atau dengan Undang-Undang (UU) mengenai pencabutan seluruh akibat dari pemindanaan suatu tindak pidana. - Contoh kasus
Pemberian grasi, amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif yang dimiliki oleh presiden berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.