Search results
26 lis 2018 · Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).
7 paź 2021 · Mengacu Pasal 14 UUD 1945 menyebutkan bahwa hanya Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Ketentuan ini sempat berubah dalam konstitusi UUD Sementara 1950.
7 lut 2020 · Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung (MA).
22 lip 2019 · Setelah amandemen UUD 1945 di masa reformasi, ada perubahan ketentuan soal empat hak istimewa tersebut. Pemberian grasi dan rehabilitasi harus dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Sementara itu pemberian amnesti dan abolisi harus dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penerapan sistem presidensil di Indonesia adalah salah satu aspek yang penting dalam agenda reformasi Indonesia. Pemurnian sistem presidensil dengan cara memperkuat peran DPR dan menerapkan sistem multipartai sebenarnya adalah langkah yang tepat.
19 lut 2022 · Dilansir dari laman indonesiabaik.id, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang atau amnesti umum yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945.
8 lip 2019 · tirto.id - Baiq Nuril memohon amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sejarah mencatat, Ir. Sukarno selaku Presiden RI pertama pernah memberikan amnesti kepada sejumlah pihak, termasuk orang-orang yang terlibat PRRI/Permesta.