Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 26 lis 2018 · Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).

  2. 22 lip 2019 · Sebagai hak istimewa, Presiden harus hati-hati menggunakannya. Mengacu Pasal 14 UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Ketentuan ini sempat berubah dalam konstitusi UUD Sementara 1950.

  3. 19 lip 2019 · Amnesti merupakan hak prerogatif presiden di bidang hukum. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) mengatur dan menjamin hak presiden untuk dapat memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti dan...

  4. 6 paź 2021 · Amnesti atau penghapusan hukuman diberikan Presiden Joko Widodo kepada Saiful Mahdi, dosen di Aceh yang dijerat pasal pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Teknologi (UU ITE) setelah...

  5. 2 maj 2024 · Abolisi, amnesti, grasi, dan rehabilitasi adalah kewenangan presiden yang tercantum dalam UUD 1945. Grasi dan rehabilitasi dapat diberikan dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Sedangkan, amnesti dan abolisi dapat dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

  6. 5 dni temu · Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui. ... hingga memberi amnesti pada pelaku pelanggaran HAM yang memenuhi persyaratan. ... Hal-hal yang tidak disampaikan Presiden Jokowi dalam penyelesaian ...

  7. Pemberian grasi, amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif yang dimiliki oleh presiden berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

  1. Ludzie szukają również