Search results
26 lis 2018 · Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).
7 lut 2020 · Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung (MA).
22 lip 2019 · Ahli hukum tata negara Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono memberikan penjelasan rinci kepada hukumonline soal keempat hak tersebut. Dilansir dari Antara, Rapat Badan Musyawarah DPR RI, telah menugaskan Komisi III DPR membahas surat Presiden Joko Widodo perihal pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.
12 lis 2021 · Setelah mengalami amandemen pasal 14 UUD 1945 berubah menjadi dua ayat, yaitu: Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
14 gru 2023 · Hubungan presiden dengan DPR mencakup beberapa kepentingan, yakni pembentukan undang-undang (UU), peraturan pemerintah, pernyataan perang (termasuk perjanjian dan perdamaian), pelantikan duta besar, serta pemberian amnesti atau abolisi. Berikut penjelasan masing-masing kerja sama antara presiden dan DPR.
19 lut 2022 · Dilansir dari laman indonesiabaik.id, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang atau amnesti umum yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945.
3 lis 2021 · 1. Amnesti. Presiden memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal memberikan amnesti. Pengertian dari amnesti yaitu persyaratan umum yang terbit melalui atau dengan...