Search results
26 lis 2018 · Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).
7 lut 2020 · Grasi adalah hak bagi presiden untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Grasi merupakan salah satu dari lima yang dimiliki kepala di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuatan.
22 lip 2019 · Ada empat hak ‘sakti’ milik Presiden yang bisa mengubah nasib tersangka atau terpidana. Hak ini bukan termasuk cabang kekuasaan Presiden sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif, namun juga tidak bisa dikatakan sebagai kekuasaan intervensi pada kekuasaan kehakiman.
7 paź 2021 · Dengan perubahan ketentuan itu, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Sementara, bila Presiden memberikan amnesti dan abolisi, maka dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
3 lis 2021 · 1. Amnesti. Presiden memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal memberikan amnesti. Pengertian dari amnesti yaitu persyaratan umum yang terbit melalui atau dengan...
7 paź 2024 · Hak prerogatif Presiden meliputi keputusan strategis yang dapat diambil tanpa proses legislatif, seperti penunjukan menteri, duta besar, dan pejabat tinggi lainnya. Selain itu, Presiden berwenang menetapkan kebijakan luar negeri, termasuk perjanjian internasional, serta memberikan amnesti dan abolisi.
19 lip 2022 · Meskipun grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi adalah kewenangan yudikatif yang dimiliki Presiden atau hak prerogatif Presiden, implementasinya tetap mempertimbangkan, antara lain, aspek politik, sosial, dan kemanusiaan demi menorehkan rasa keadilan rakyat.