Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 26 lis 2018 · Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).

  2. 7 lut 2020 · Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung (MA).

  3. 22 lip 2019 · Ada empat hak ‘sakti’ milik Presiden yang bisa mengubah nasib tersangka atau terpidana. Hak ini bukan termasuk cabang kekuasaan Presiden sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif, namun juga tidak bisa dikatakan sebagai kekuasaan intervensi pada kekuasaan kehakiman.

  4. 7 paź 2021 · Dengan perubahan ketentuan itu, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Sementara, bila Presiden memberikan amnesti dan abolisi, maka dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

  5. 19 lut 2022 · TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi adalah hak prerogatif dari Presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945. “Pemberian grasi dan rehabilitasi dilakukan dengan mempertimbangkan keputusan dari Mahkamah Agung.

  6. 3 lis 2021 · Amnesti. Presiden memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal memberikan amnesti. Pengertian dari amnesti yaitu persyaratan umum yang terbit melalui atau dengan...

  7. Wewenang untuk memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi dinyatakan dalam Pasal 14 UUD 1945 sebagai kekuasaan yang dipercayakan kepada Presiden. Dibawah ini dijelaskan di dalam sistem presidensial mengapa ada kekuasaan dalam pasal14 UUD 1945 yang dimiliki oleh presiden ?

  1. Ludzie szukają również