Search results
26 lis 2018 · Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).
7 lut 2020 · Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung (MA).
7 paź 2021 · Dengan perubahan ketentuan itu, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Sementara, bila Presiden memberikan amnesti dan abolisi, maka dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Amnesti merupakan pengampunan atau pembebasan penuntutan dan pelaksanaan hukuman dari suatu tindak pidana tertentu. Pemerintah menghapus kesalahan atau menyatakan yang bersalah melakukan kejahatan tertentu tidak akan dituntut.
12 lis 2021 · tirto.id - Pasal 14 UUD 1945 berisi tentang grasi dan rehabilitasi oleh presiden. Pasal ini mengalami amandemen dan berubah menjadi dua ayat. Sebelum amandemen, pasal 14 UUD 1945 terdiri dari satu ayat yang berbunyi: “Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi”.
22 lip 2019 · Ada empat hak ‘sakti’ milik Presiden yang bisa mengubah nasib tersangka atau terpidana. Hak ini bukan termasuk cabang kekuasaan Presiden sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif, namun juga tidak bisa dikatakan sebagai kekuasaan intervensi pada kekuasaan kehakiman.
19 lut 2022 · Dilansir dari laman indonesiabaik.id, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang atau amnesti umum yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945.