Search results
26 lis 2018 · Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).
7 paź 2021 · Dengan perubahan ketentuan itu, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Sementara, bila Presiden memberikan amnesti dan abolisi, maka dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
7 lut 2020 · Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung (MA).
22 lip 2019 · Ada empat hak ‘sakti’ milik Presiden yang bisa mengubah nasib tersangka atau terpidana. Hak ini bukan termasuk cabang kekuasaan Presiden sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif, namun juga tidak bisa dikatakan sebagai kekuasaan intervensi pada kekuasaan kehakiman.
KOMPAS.com – Pemberian amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi merupakan kewenangan presiden yang diamanatkan dalam UUD 1945. Dalam Pasal 14 UUD 1945, grasi dan rehabilitasi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Adanya syarat Presiden harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) dalam memberikan grasi dan rehabilitasi adalah agar terdapat check and balances antara eksekutif dan yudikatif. Sementara itu, kewenangan Presiden dalam membuat keputusan terkait dengan abolisi dan amnesti harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat ...
30 lip 2022 · Amnesti diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.