Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 26 lis 2018 · Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).

  2. 7 paź 2021 · Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak prerogratif adalah hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan. Ada empat hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden. Empat hak istimewa tersebut adalah amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi.

  3. 7 lut 2020 · Dalam tugasnya, Presiden memiliki hak preogratif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak Preogratif adalah hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.

  4. KOMPAS.com - Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana. Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.

  5. 30 lip 2022 · Jakarta - Amnesti adalah salah satu istilah yang sering kita temui dalam dunia hukum. Amnesti terkait perhukuman adalah bentuk keringanan yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok pelaku tindak pidana. Lalu, keringanan apa yang dimaksud dalam amnesti? Apa saja macam-macam amnesti? Simak informasinya di bawah ini. Baca juga: Apa Itu HAKI?

  6. Amnesti (dari bahasa Yunani, amnestia) secara harfiah berarti melupakan, adalah tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan kepada orang-orang.

  7. Amnesti diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA serta DPR dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Kemudian abolisi dapat diartikan sebagai penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan.

  1. Ludzie szukają również