Search results
dinamika hukum ekonomi syariah. Ekonomi syariah di Indonesia tidak hanya berkembang masif dalam bentuk lembaga bisnis syariah, institusi pendidikan tinggi ekonomi syariah, tetapi juga dalam bentuk legeslasi ekonomi syariah dalam tata hukum nasional (ius constitutum) dengan terbitnya UU 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Program Studi Hukum Ekonomi dengan tenaga pengajar dari SDM yang unggul didukung dengan fasilitas dan sarana prasarana yang baik berhasil mengantarkan para alumninya sukses di bidang masing-masing.
Di samping kewenangan yang telah diberikan dalam bidang hukum keluarga islam, Peradilan Agama juga diberi wewenang menyelesaikan perkara dalam bidang ekonomi syari’ah. Dilihat dari pembahasan KHES, salah satu akad yang berkembang dan banyak digunakan di masyarakat diantaranya adalah akad muzara’ah.
udukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah berlaku dengan peraturan Mahkama Agung RI (PERMA) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hu. um Ekonomi Syariah. Dilihat dari pembahasan KHES, salah satu akad y. ng berkembang dan banyak digunakan di masyarakat diantranya adalah akad syirkah.
Politik hukum nasional terhadap keberadaan ekonomi syariah di Indonesia, dapat kita lihat melalui dua aspek, yaitu aspek kelembagaan dan aspek substansi hukum yang tercermin dari lahirnya peraturan perundang-undangan.
Kronologi perjalanan hukum ekonomi syariah mulai dari tataran normatif-indikatif berupa teks-teks al-Quran sampai munculnya berbagai regulasi ekonomi syariah menunjukkan bahwa terjadinya progresifitas secara masif.
Memberikan akses dalam pengembangan penelitian syariah dan hukum yang bermanfaat untuk masyarakat. Menyediakan sumber daya manusia terdidik dalam bidang syariah dan hukum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.