Search results
Alat Pelindung Diri selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi...
Pasal 8 (1) APD yang rusak, retak atau tidak dapat berfungsi dengan baik harus dibuang dan/atau dimusnahkan. (2) APD yang habis masa pakainya/kadaluarsa serta mengandung bahan berbahaya, harus dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. (3) Pemusnahan APD yang mengandung bahan berbahaya harus dilengkapi dengan
Peraturan Menteri ini mengatur tentang kewajiban penyediaan dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja di tempat kerja untuk melindungi dari berbagai bahaya. Pengusaha wajib menyediakan APD sesuai standar yang berlaku dan memberikannya secara cuma-cuma, serta menginformasikan kewajiban penggunaan APD.
8 maj 2014 · PerMenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. 8/5/2014 Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. a_permenakertrans_08_2010_alat_pelindung_diri_apd.pdf: File Size: 118 kb: File Type: pdf: Download File. Comments are closed. > Peraturan K3 < Categories. All K3 Umum & SMK3 Kesehatan Kerja
24 lut 2020 · Sesuai Permenakertrans No.8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri Pasal 2, pengusaha dan/atau pengurus wajib menyediakan APD bagi seluruh pekerja/buruh di tempat kerja. APD yang disediakan juga harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku dan APD wajib diberikan pengusaha secara cuma-cuma.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 08/Men/VII/2010 Tentang Alat Pelindung Diri: Tipe Dokumen: Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 08/Men/VII/2010: Kategori: Norma,Standar, Pedoman, Kriteria (NSPK) K3 terkait APD: Bahasa: Indonesia: Singkatan Bentuk: Permenakertrans: Nomor Peraturan: 8: Tahun Terbit ...
2010, No.330 6 Pasal 8 (1) APD yang rusak, retak atau tidak dapat berfungsi dengan baik harus dibuang dan/atau dimusnahkan. (2) APD yang habis masa pakainya/kadaluarsa serta mengandung bahan berbahaya, harus dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. (3) Pemusnahan APD yang mengandung bahan berbahaya harus dilengkapi