Search results
15 wrz 2022 · This page was last edited on 15 September 2022, at 12:57. Files are available under licenses specified on their description page. All structured data from the file namespace is available under the Creative Commons CC0 License; all unstructured text is available under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License; additional terms may apply.By using this site, you agree to the Terms of ...
Pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya perempuan, bayi dan anak yang dilaksanakan oleh bidan secara bertanggungjawab, akuntabel, bermutu, aman, dan berkesinambungan, masih dihadapkan pada kendala profesionalitas, kompetensi, dan kewenangan.
OMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDAN. perempuan, bayi dan anak dilaksanakan oleh bidan. Pengaturan mengenai pelayanan kesehatan oleh bidan maupun pengakuan terhadap profesi dan praktik kebidanan belum diatur secara komprehensif sehingga belum memb. rikan kepastian dan perlindungan hukum bagi bidan. Per. Undang in. rlaku sepanjang tidak .
NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan agar dapat hidup sejahtera lahir dan batin, sehingga mampu membangun masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indcnesia Tahurr ...
(UU No 4 Tahun 2019) Menimbang bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan agar dapat hidup sejahtera lahir dan batin, sehingga mampu membangun masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
18 sie 2022 · Menurut pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, yang dimaksud Kebidanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah ...
Tiga poin utama undang-undang ini adalah (1) menetapkan definisi tentang kebidanan, pelayanan kebidanan, bidan, dan istilah-istilah terkait lainnya, (2) mengatur hak dan kewajiban bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan, dan (3) mengatur penyelenggaraan pendidikan dan praktik kebidanan di Indonesia.