Search results
Undang-Undang ini mengatur mengenai badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan.
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
uu2004 Page 1 of 12 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agun...
15 sty 2004 · Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Uu 14-1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tentang Website
10 lis 2024 · Hak-hak Pokok dalam proses persidangan ... UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dilihat: 5677 Nomor: 4 Tahun 2004: Tentang : Kekuasaan Kehakiman: Dokumen: UU 4 Tahun 2004.pdf : UU 4 2004 Penjelasan < Sebelum Berikut > HUBUNGI KAMI. Mahkamah Syar'iyah Aceh.
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman English: Law of the Republic of Indonesia Number 4 of 2004 Date
Undang-undang ini mengatur tentang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi. Badan peradilan terdiri dari peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.