Search results
Program jaminan social tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Beranda; Peraturan. TAP MPR; UU; PERPPU; PP; PERPRES; PERMEN; PERMENKUMHAM; ... Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Jenis/Bentuk Peraturan: UNDANG-UNDANG: Pemrakarsa: PEMERINTAH PUSAT: Nomor: 3 ...
PP No. 18 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 2, ... Undang-undang (UU) NO. 3, LN. 1992, LL SETNEG : 19 HLM: Undang-undang (UU) TENTANG Jaminan Sosial Tenaga Kerja: ABSTRAK: CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1992.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja mengatur ketentuan pidana bagi pelanggaran kewajiban program jaminan sosial tenaga kerja. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 6 bulan atau denda Rp50 juta, dan hukuman akan meningkat menjadi 8 bulan bila terjadi pelanggaran berulang.
Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dan penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. 2.
Jaminan Sosial Tenaga Kerja.