Search results
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa di dalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agra- ris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai kerunia Tuhan Yang Maha
UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa di dalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk per-ekonomiannya, terutama masih bercorak agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai
UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. ... Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Jenis/Bentuk Peraturan: UNDANG-UNDANG: Pemrakarsa: PEMERINTAH PUSAT: Nomor: 5: ... Jakarta, Indonesia; 0215264516; admin@peraturan.go.id;
UNDANG-UNDANG NO.5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ACT NO.5 OF THE YEAR 1960 CONCERNING BASIC REGULATIONS ON AGRARIAN PRINCIPLES THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA MENIMBANG : a. bahwa di dalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya terutama ...
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria PERTAMA BAB I DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK Pasal 1 (1) Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.
Original file (1,239 × 1,754 pixels, file size: 139 KB, MIME type: application/pdf, 34 pages) This file is come from results of open meetings of State-level institutions, law acts and regulations, orations of State or government officials, court decisions and judge provisions, and religious scriptures or symbols.