Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. www.dgip.go.id › menu-utama › hak-ciptaHAK CIPTA - DGIP

    Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

    • Penelusuran

      PANGKALAN DATA KEKAYAAN INTELEKTUAL Cari. Advance Filter....

    • Beranda current

      DJKI dan Universitas Andalas Dorong Penguatan Pelindungan...

  2. DJKI dan Universitas Andalas Dorong Penguatan Pelindungan Hak Cipta untuk Inovasi dan Kemandirian Bangsa. Di era digital yang penuh inovasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Universitas Andalas terus berupaya meningkatkan pemahaman dan pelindungan hak cipta di kalangan akademisi dan pen...

  3. PANGKALAN DATA KEKAYAAN INTELEKTUAL Cari. Advance Filter. Alamat Kantor. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jl. HR. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan Jakarta Indonesia ... Advance Filter. Alamat Kantor. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jl. HR. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan Jakarta Indonesia. Call Center. 152. Email ...

  4. 21 lip 2022 · tirto.id - Hak Kekayaan Intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI.

  5. 5 paź 2022 · Cara Mengajukan Hak Cipta Online. Apabila Anda memiliki jenis ciptaan yang akan didaftarkan tapi belum mengetahui bagaimana caranya, berikut cara mendaftarkan hak cipta online atau hak kekayaan intelektual (HKI) secara lengkap, langkah demi langkah: Pertama, silakan buka situs hakcipta.dgip.go.id pada browser; Silakan pilih menu e-FILING, lalu ...

  6. www.dgip.go.id › menu-utama › hak-ciptaHAK CIPTA - DGIP

    Syarat dan Prosedur Permohonan. Permohonan Pencatatan Ciptaan. Pasca Permohonan Hak Cipta. Formulir dan Format Surat.

  7. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, tetapi hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

  1. Ludzie szukają również