Search results
EJAAN BAHASA INDONESIA adalah pedoman resmi yang dapat dipergunakan oleh instansi pemerintah dan swasta serta masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar. Pedoman ini berisi penggunaan huruf, kata, tanda, dan unsur serapan dalam bahasa Indonesia.
- Kata Pengantar
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan—atau yang lebih...
- Surat Keputusan
keputusan kepala badan pengembangan dan pembinaan bahasa,...
- Huruf Abjad
A. Huruf Abjad. Huruf dalam abjad bahasa Indonesia ada 26...
- Huruf Vokal
Huruf Vokal - EJAAN BAHASA INDONESIA
- Huruf Konsonan
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. *) Huruf q dan x...
- Huruf Kapital
Huruf Kapital - EJAAN BAHASA INDONESIA
- Huruf Miring
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. 2018. Kamus Besar...
- Huruf Tebal
Huruf dh, seperti pada kata Ramadhan, tidak terdapat dalam...
- Kata Pengantar
Pedoman ini disusun untuk menyempurnakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (PUEYD) dan menetapkan peraturan menteri tentang ejaan bahasa Indonesia. Pedoman ini berisi panduan, katalog, dan contoh ejaan bahasa Indonesia dalam berbagai ranah pemakaian.
PUEBI Daring adalah versi web ramah gawai dari Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) Permendikbud 50/2015 yang diperkaya dengan catatan tambahan. Situs ini menyajikan isi PUEBI dalam format HTML dan Markdown, serta menjelaskan latar belakang dan hak cipta PUEBI.
Ejaan.id adalah aplikasi dan website yang membantu kamu mengedit kata tidak baku secara otomatis menggunakan EYD Edisi V. Kamu juga dapat mempelajari fitur, kabar kata, makna kata, dan kuisi bahasa Indonesia di sini.
Ejaan Bahasa Indonesia (EBI) adalah ejaan bahasa Indonesia yang berlaku sejak 2015 hingga 2022. EBI diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015, yang menggantikan EYD edisi ketiga.
EYD adalah pedoman umum dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar yang dibuat oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. EYD berisi kaidah bahasa Indonesia yang disempurnakan dan digunakan oleh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Pedoman ini menjelaskan ejaan bahasa Indonesia yang disempurnakan oleh Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0543a/U/1987. Pedoman ini membahas pemakaian huruf, pemenggalan kata, pemisahan kata, dan pemisahan kalimat.