Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Mengenai akibat hukum, Soeroso (hal. 295) mendefinisikan sebagai akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. Tindakan ini dinamakan tindakan hukum.

  2. 4 lut 2019 · Akibat hukum adalah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. Tindakan yang dilakukannya merupakan tindakan hukum yakni tindakan yang dilakukan guna memperoleh sesuatu akibat yang dikehendaki hukum. [1]

  3. 12 paź 2023 · Akibat hukum adalah konsekuensi atau hasil dari tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum. Akibat hukum dapat berupa sanksi pidana, perdata, atau administratif, serta memiliki prinsip pemulihan, pencegahan, dan pembinaan.

  4. Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Lalu apa bedanya dengan akibat hukum? Selengkapnya Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum, dan Akibat Hukum.

  5. Menurut A.Ridwan Halim, akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.

  6. 21 maj 2020 · Akibat hukum ialah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. Tindakan ini dinamakan tindakan hukum. Jadi dengan kata lain perkataan akibat hukum adalah akibat hukum dari suatu tindakan hukum.

  7. Definisi dan arti kata Akibat Hukum adalah suatu akibat yang timbul karena adanya suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum.

  1. Ludzie szukają również