Search results
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
1. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang; 2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 3.
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
Dalam UU ini diatur mengenai dasar, fungsi, dan tujuan sistem pendidikan nasional; prinsip penyelenggaraan pendidikan; hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah; peserta didik; jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; bahasa pengantar; dan wajib belajar.
UU 2003 No 20 - Sistem Pendidikan Nasional.pdf Field Value; File name: UU 2003 No 20 - Sistem Pendidikan Nasional.pdf: File title: UU No. 20 Tahun 2003 - Sistem Pendidikan Nasional: Description-File size: 559 KB: Mime type: application/pdf; charset=binary: Created: 2017-09-10 15:44:23: Downloads:
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 3 . Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Pasal 4 . Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan
Pusat dokumentasi peraturan perundang-undangan dan informasi hukum bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.