Search results
UJI MATERI. Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sepanjang frasa "Pasal 59 ayat (2) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa yang dimaksud dengan "masa transisi" dalam Penjelasan Pasal 59 ayat (1) tidak diartikan 1 (satu) tahun tanpa ...
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Tentang Rumah Susun. JDIH Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Beranda; Peraturan. Undang-Undang/PERPPU ... UU 20 Tahun 2011.pdf - Tidak dapat menapilkan dokumen, silahkan coba unduh dokumen. Lampiran Scan QR Code Untuk Unduh Dokumen Atau Melalui Tombol Dibawah ...
Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan ...
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupa...
Rumah susun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. Rumah susun negara adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. T.E.U. Badan / Pengarang. : Indonesia. Kementerian Sekretariat Negara. No. Peraturan. : 20. Jenis/Bentuk Peraturan.
10 lis 2011 · Hubungan Antar Peraturan. Mencabut : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun. Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) : Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.