Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. PATEN: 2016: Undang-undang (UU) NO. 13, LN.2016/NO.176, TLN NO.5922,LL SETNEG : 75 HLM: Undang-undang (UU) TENTANG Paten: ABSTRAK: bahwa paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum; bahwa perkembangan teknologi dalam ...

  2. Undang-Undang ini mengatur mengenai Perubahan ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

  3. 22 lis 2024 · Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi. Paten dilindungi untuk jangka waktu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana.

  4. 22 lis 2024 · UU Paten baru mengakui perkembangan ”penggunaan baru” terhadap produk yang sudah ada atau dikenal. Penggunaan baru itu dapat diakui sebagai invensi dan diberi perlindungan paten.

  5. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

  6. 30 wrz 2024 · Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa perubahan undang-undang ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem paten di Indonesia, meningkatkan pelindungan terhadap invensi-invensi di tanah air, serta menyelaraskan dengan ketentuan internasional.

  7. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 2.

  1. Ludzie szukają również