Search results
Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi international, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional. 3.
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat. Hubungan Luar Negeri.
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Khususnya yang tercantum dalam alinea pertama dan keempat pembukaan UUD 1945. Alinea pertama yang menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di seluruh dunia harus dihapuskan.
UNDANG UNDANG DASAR. BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN. Pasal 1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar. ***) Negara Indonesia adalah negara hukum. ***) BAB II MAJ ELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT. Pasal 2.
12 gru 2022 · tirto.id - Politik luar negeri Indonesia memiliki tujuan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian ...
8 paź 2021 · Menukil Bagian Penjelasan UU Nomor 37 Tahun 1999, landasan operasional politik luar negeri Indonesia adalah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang menegaskan dasar, sifat, dan pedoman perjuangan mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia.