Search results
MPR bertugas: a. memasyarakatkan ketetapan MPR; b. memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; c. mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
SUSUNAN, KEDUDUKAN, WEWENANG, DAN TUGAS MPR Bagian Kesatu Susunan dan Kedudukan Pasal 3 MPR terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Pasal 4 MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tertinggi. Bagian Kedua Wewenang dan Tugas Pasal 5
24 wrz 2024 · Sebelum amandemen UUD 1945, tugas dan wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (“GBHN”), memilih, melantik, serta memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden (tanpa peran DPR dan MK).
MPR memiliki tugas dan wewenang sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 dan undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR,DPD, dan DPRD (UU MD3). Tugas dan wewenang MPR ialah a. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar; b.
Adapun tugas dan wewenang MPR seperti beri- kut: (1) Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum; (3) Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahw...
28 cze 2021 · MPR memiliki tugas serta wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sesuai pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Tugas utama dari Komisi Konstitusi nantinya adalah menyusun naskah perubahan (amandemen kelima) dan tugas yang penting lainnya adalah melibatkan partisipasi masyarakat luas, sehingga legitimasi dari hasil kerjanya akan semakin kuat pula.