Search results
23 paź 2024 · Dasar Hukum Pajak Internasional di Indonesia. Indonesia telah mengatur perpajakan internasional dalam berbagai undang-undang dan peraturan perpajakan, termasuk: Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh): Mengatur pajak atas pendapatan yang diterima atau diperoleh baik dari dalam maupun luar negeri.
Maksud dan Tujuan Ketentuan Pajak Internasional. Sistem Perpajakan Internasional Secara Global. Yurisdiksi Domisili dan Yurisdiksi Sumber. Cakupan Geografis Pajak Penghasilan. Dimensi Internasional Aplikasi Yurisdiksi . Keringanan Pajak Berganda.
Pajak internasional merupakan kesepakatan perpajakan antarnegara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Wina. Persetujuan ini mengakibatkan peraturan pajak yang berlaku di suatu negara tidak berlaku atas penduduk atau organisasi asing, apabila sudah disepakati perjanjian ...
29 sie 2024 · JAKARTA, DDTCNews - Pada umumnya, terdapat 5 tujuan utama yang menjadi alasan suatu negara menuangkan ketentuan pajak internasional dalam ketentuan pajak domestik. Peningkatan Pendapatan Nasional. Fungsi utama pajak bagi suatu negara ialah untuk mengisi pundi-pundi penerimaan negara.
Tak bisa dimungkiri, diperlukan instrumen kebijakan perpajakan internasional yang tepat, terutama bagi pelaku usaha di ranah global, yakni perusahaan multinasional. Baca selengkapnya... Menuju Kesetaraan dengan Global Minimum Tax. Pada tahun 2021, dunia menyaksikan terobosan besar dalam upaya mengatasi masalah perpajakan lintas batas.
28 sie 2023 · Secara umum, ketentuan pajak internasional atas suatu negara meliputi dua aspek yang luas. Pertama, pemajakan terhadap wajib pajak dalam negeri atas penghasilan dari luar negeri (outward atau outbond transaction). Kedua, pemajakan terhadap wajib pajak luar negeri atas penghasilan dari dalam negeri (inward atau inbound transaction).
20 sie 2024 · Pajak internasional memiliki beberapa tujuan utama yang penting bagi hubungan ekonomi antarnegara. Salah satu tujuan utamanya adalah menghindari double taxation atau pemajakan berganda, di mana penghasilan yang sama dikenakan pajak oleh dua negara yang berbeda.