Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 26 maj 2015 · Fungsi dan peran utama MK adalah adalah menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. Demikian halnya yang melandasi negara-negara yang mengakomodir pembentukan MK [1] dalam sistem ketatanegaraannya.

  2. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kewenangan Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

  3. 15 gru 2021 · Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kedudukan dan derajat sama dengan Mahkamah Agung (MA). Berikut ini tugas, kewenangan, dan dasar pembentukan MK.

  4. Tugas Pokok dan Fungsi. 1. Panitera. (1) Kepaniteraan merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi. Fungsi Panitera menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan sebagaimana berikut: koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi;

  5. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat MKRI) adalah lembaga peradilan di Indonesia yang berfungsi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945, memberikan putusan atas sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, menyelesaikan perselisihan t...

  6. 4 cze 2021 · Tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Bab III pasal 10 yaitu Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk: Menguji undang-undang terhadap UUD RI tahun 1945

  7. 16 paź 2023 · Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

  1. Ludzie szukają również