Search results
MA, MK, dan KY adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya sama-sama mengawasi penerapan Undang-undang Dasar atau UUD dan hukum yang berlaku. Akan tetapi, ketiganya memiliki sejumlah perbedaan. Baca juga: Lembaga Yudikatif dan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Berikut perbedaan MA, MK, dan KY:
9 lis 2022 · Apa saja Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung? Berikut penjelasannya. Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung 1. Fungsi Peradilan. a. Mahkamah Agung bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Hal ini untuk menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara diterapkan secara adil, tepat ...
Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; Memutuskan pembubaran partai politik. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Perbedaan Tugas. Selain kewenangan, perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi selanjutnya adalah tugas.
Tugas Pokok dan Fungsi. 1. FUNGSI PERADILAN. a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. b.
16 paź 2023 · Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
17 sie 2023 · Profil Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) merupakan salah satu pemegang kekuasaan di Indonesia. Kedua lembaga ini memiliki tugas dan fungsi yang berbeda namun memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kestabilan kehidupan berbangsa dan bernegara.
10 sie 2022 · Tugas dan wewenang MK tertuang dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945. Tugas dan wewenang tersebut antara lain: Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.