Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 9 lis 2022 · Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga yudikatif negara yang bertugas mengawasi penerapan Undang-undang yang berlaku. Meski demikian, ketiga lembaga ini memiliki fungsi dan wewenang yang berbeda.

  2. Lembaga yudikatif di Indonesia adalah Mahkamah Konstitusi atau MK, Mahkamah Agung atau MA, dan Komisi Yudisial atau KY. MA, MK, dan KY adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya sama-sama mengawasi penerapan Undang-undang Dasar atau UUD dan hukum yang berlaku.

  3. 27 sie 2024 · Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang bertugas mengawasi jalannya peradilan di bawahnya. MA memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan memberikan putusan atas sengketa hukum yang terjadi di berbagai lingkungan peradilan, seperti ...

  4. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; Memutuskan pembubaran partai politik. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Perbedaan Tugas. Selain kewenangan, perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi selanjutnya adalah tugas.

  5. 28 kwi 2024 · Sementara itu, tugas Mahkamah Agung adalah memeriksa ulang putusan dari pengadilan di bawahnya, membuat keputusan yang akan menjadi preseden atau yurisprudensi yang mengikat bagi kasus serupa di masa depan, penyelesaian sengketa, dan pengawasan terhadap keadilan dan independensi pengadilan.

  6. 17 sie 2023 · Profil Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) merupakan salah satu pemegang kekuasaan di Indonesia. Kedua lembaga ini memiliki tugas dan fungsi yang berbeda namun memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kestabilan kehidupan berbangsa dan bernegara.

  7. 8 gru 2021 · MA berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

  1. Ludzie szukają również