Search results
Lembaga yudikatif di Indonesia adalah Mahkamah Konstitusi atau MK, Mahkamah Agung atau MA, dan Komisi Yudisial atau KY. MA, MK, dan KY adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya sama-sama mengawasi penerapan Undang-undang Dasar atau UUD dan hukum yang berlaku.
9 lis 2022 · Berikut penjelasannya. Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung. 1. Fungsi Peradilan. a. Mahkamah Agung bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Hal ini untuk menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara diterapkan secara adil, tepat, dan benar. b.
Tugas Pokok dan Fungsi. 1. FUNGSI PERADILAN. a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. b.
Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; Memutuskan pembubaran partai politik. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Perbedaan Tugas. Selain kewenangan, perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi selanjutnya adalah tugas.
8 gru 2021 · MA berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
28 kwi 2024 · Sementara itu, tugas Mahkamah Agung adalah memeriksa ulang putusan dari pengadilan di bawahnya, membuat keputusan yang akan menjadi preseden atau yurisprudensi yang mengikat bagi kasus serupa di masa depan, penyelesaian sengketa, dan pengawasan terhadap keadilan dan independensi pengadilan.
17 sie 2023 · Salah satu tugas utama KY adalah melakukan seleksi dan memberikan rekomendasi atas calon hakim pada lembaga peradilan. Selain itu, KY juga bertugas mengawasi dan memberikan sanksi dalam hal etika profesi dan kinerja hakim. Fungsi MK dan KY dalam Sistem Peradilan.