Search results
1 lip 2019 · Tugas dan Fungsi KPK berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 adalah : Pilar 1 (Koordinasi). Pilar 2 (Supervisi). Pilar 3 (Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan). Pilar 4 (Pencegahan). Pilar 5 (Monitor). Berdasarkan Rencana Strategis KPK 2015-2019. Visi KPK adalah "Bersama Seluruh Elemen Bngsa Mewujudkan Indonesia yang Bersih dari Korupsi".
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring menyelenggarakan fungsi:
18 wrz 2023 · Berdasarkan Undang-undang No. 19 Tahun 2019 yang merupakan hasil revisi dari UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindakan Korupsi, telah dijelaskan mengenai tugas dan wewenang KPK, yakni sebagai berikut: Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Asas Komisi Pemberantasan Korupsi : a. Kepastian hukum; b. Keterbukaan; c. Akuntabilitas; d. Kepentingan Umum; e. Proporsionalitas; f.
Tujuan Program Desa Antikorupsi. 01. Menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa. 02. Memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam buku panduan desa antikorupsi. 03.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPK memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berikut ini tugas dan wewenang KPK sesuai UU tersebut.