Search results
BPK adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK adalah lembaga yang bebas dan juga mandiri.
22 paź 2023 · Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dibentuk pada 1 Januari 1947. Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, tugas dan wewenang BPK menurut UUD 1945 adalah memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.
Tugas dan Wewenang : melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Wakil Ketua; melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan BPK; melaksanakan hubungan kelembagaan dalam negeri dan luar negeri;
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Apakah tugas dan peran BPK? BPK bertugas antara lain: 1. Melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen, BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5). Kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.
Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu; UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara. UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sebagai penjabaran tugas dan fungsi BPK sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 hasil amandemen tersebut, lahir UU No. 15 Tahun 2006 yang menggantikan UU tentang BPK sebelumnya. Singkatnya, BPK pada era reformasi ini telah menjadi semakin dekat dengan harapan para pendiri bangsa.