Search results
25 lut 2021 · Pengertian Tayamum. Tayamum adalah mengusapkan debu pada wajah dan kedua tangan sebagai ganti daripada wudhu atau mandi (besar), atau tayamum adalah mengusapkan debu pada bagian wajah dan kedua tangan, dimana semua itu dilakukan berdasarkan syarat-syarat tertentu.
Tayamum merupakan cara bersuci umat Islam sebagai pengganti wudu dalam membersihkan hadas kecil dan hadas besar, tayamum ini biasanya dilakukan ketika ingin salat namun tidak ada air. Secara istilah tayamum artinya mengusap wajah dan tangan menggunakan debu yang bersih.
Tayamum secara bahasa (etimologi) dalam bahasa arab bermakna qosdun yang artinya menyengaja. Sedangkan secara syara’ atau secara istilah (terminologi) dalam syariat islam adalah menyampaikan debu pada wajah dan kedua tangan sebagai pengganti wudhu dan mandi dengan syarat yang ditentukan.
Sedangkan pengertian Tayamum adalah Mengusapkan tanah atau debu ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat yang telah ditentukan sebagai pengganti wudhu dan mandi. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt dalam surat Al-maidah ayat : 6.
15 lut 2018 · Dari ayat di atas, setidaknya ada dua sebab atau alasan dibolehkannya bertayamum, yaitu kondisi sakit dan ketiadaan air, sementara kita dalam keadaan bepergian, sepulang dari buang air, atau junub. Ayat di atas juga mengisyaratkan bahwa tayamum tidak saja boleh menggantikan wudhu, tetapi juga mandi besar, berdasarkan penafsiran sebagian ulama ...
2 gru 2011 · Para ulama pun sepakat bahwa tayamum disyari’atkan sebagai pengganti dari wudhu dan mandi dalam keadaan tertentu. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 14: 248) Kapan Dibolehkan untuk Tayamum? Ada sebab utama yang membolehkan tayamum yaitu: (1) karena tidak mendapati air, (2) khawatir menggunakan air. (Ad Daroril Mudhiyyah, 103)
29 wrz 2022 · Pertama: Tayamum itu sebagai muthahhir (menyucikan) dan menghilangkan hadats. Tayamum bukanlah hanya mubiihan lish sholaah (hanya dibolehkan untuk shalat). Karena dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenyebut tayamum sebagai wudhu seorang muslim.