Search results
Tayamum secara bahasa (etimologi) dalam bahasa arab bermakna qosdun yang artinya menyengaja. Sedangkan secara syara’ atau secara istilah (terminologi) dalam syariat islam adalah menyampaikan debu pada wajah dan kedua tangan sebagai pengganti wudhu dan mandi dengan syarat yang ditentukan.
10 godz. temu · Liputan6.com, Jakarta Tayamum merupakan cara bersuci alternatif yang disyariatkan dalam Islam sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib ketika seseorang tidak dapat menggunakan air karena alasan tertentu. Metode bersuci ini menggunakan debu atau tanah yang suci sebagai pengganti air. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai tata cara tayamum yang benar sesuai tuntunan syariat ...
Tayamum secara bahasa diartikan sebagai Al Qosdu (القَصْدُ) yang berarti maksud. Sedangkan secara istilah dalam syari’at adalah sebuah peribadatan kepada Allah berupa mengusap wajah dan kedua tangan dengan menggunakan sho’id yang bersih [1].
Tayamum (bahasa Arab: تيمم) mengacu pada tindakan menyucikan diri tanpa menggunakan air dalam Islam, yaitu dengan menggunakan pasir atau debu. [1] . Secara literal atau bahasa, tayamum bermakna al-qashd, wa al-tawajjuh (maksud dan mengarahkan). [2][3] Tayamum disyariatkan berdasarkan firman Allah SWT sebagai berikut:
12 wrz 2021 · Tayamum dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an tidaklah menetapkan tayamum sebagai sebuah istilah khusus bagi praktik bersuci dalam Islam. Hal ini dapat dilihat dalam dua ayat yang menjadi dasar disyariatkannya cara bersuci alternatif ini, sebagai berikut:
15 lut 2018 · Syariah. Sebab dan Tata Cara Bertayamum. Kamis, 15 Februari 2018 | 10:30 WIB. Ilustrasi (via g2red.org) M. Tatam Wijaya. Kolomnis. Download PDF. Sebagaimana kita ketahui, wudhu adalah salah satu syarat sah shalat dan ibadah lainnya. Sementara wudhu hanya bisa dilakukan dengan air.
6 lip 2021 · Bersuci untuk melaksanakan sholat dilakukan dengan berwudhu atau pun tayamum. Dikutip dari buku yang bertajuk Panduan Shalat Lengkap & Juz 'Amma karya Ahmad Najibuddin, tayamum adalah bersuci dengan menggunakan tanah atau debu yang suci sebagai rukhsah (keringanan) ketika tidak ada air.