Search results
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, SERTA JASA YANG TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BU...
10 kwi 2023 · Berapa tarif PPnBM yang berlaku sekarang? Cari tahu dasar hukum, daftar objek pajak, tarif dan penghitungan terbarunya di sini.
22 lip 2023 · Tarif PPN terbaru adalah 11 persen berlaku sejak 1 April 2022 dan 12 persen mulai 1 Januari 2025. – PPnBM merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan BKP tertentu yang bersifat mewah, baik yang dihasilkan dalam negeri maupun yang diimpor.
Secara umum, tarif PPnBM dibagi menjadi dua, yakni: Tarif PPnBM kendaraan bermotor; Tarif PPnBM non kendaraan bermotor; Penentuan tarif PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017, sementara tarif PPnBM untuk kelompok non kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2017.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1150); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER!
28 paź 2024 · Tarif Pengenaan PPnBM. Tiap barang mewah memiliki tarif pajak yang berbeda-beda. Berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku, tarif ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Berikut adalah rincian golongan barang mewah beserta tarif yang berlaku: 1. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 10%. Tarif terendah dalam PPnBM adalah 10%.
kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif: a. 15% (lima belas persen); b. 20% (dua puluh persen); c. 25% (dua puluh lima persen); atau d. 40% (empat puluh persen),