Search results
Jikalau tarif PPN ditetapkan 10%, maka untuk tarif PPnBM pengenaannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditentukan berdasarkan jenis BKP yang diklasifikasikan BKP mewah. Seperti yang telah disebutkan, tarif PPnBM sepenuhnya diatur dalam PMK dan ditentukan berdasarkan klasifikasi BKP mewah.
10 kwi 2023 · Berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku, tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk barang mewah digolongkan ke dalam beberapa kategori ini: Tarif pajak 10% untuk kendaraan umum kategori tertentu, alat rumah tangga, alat pendingin, hunian mewah, televisi, dan minuman bebas alkohol.
28 paź 2024 · Tarif Pengenaan PPnBM. Tiap barang mewah memiliki tarif pajak yang berbeda-beda. Berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku, tarif ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Berikut adalah rincian golongan barang mewah beserta tarif yang berlaku: 1. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 10%. Tarif terendah dalam PPnBM adalah 10%.
7 paź 2021 · Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif: 10% (sepuluh persen); 12% (dua belas persen); atau; 15% (lima belas persen),
PPnBM dengan tarif: a. 10% (sepuluh persen); b. 10% (sepuluh persen); c. 15% (lima belas persen), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas
26 mar 2021 · Berapa tarif PPnBM? Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200% * Perbedaan tarif PPnBM didasarkan pada pengelompokan barang yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM
29 sty 2021 · Jumlah PPN yang dipungut oleh pemungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.