Search results
25 sty 2024 · Ditjen Pajak tidak hanya menerapkan tarif pajak progresif, tetapi juga mengubah tarif pemotongan PPh 21 dengan menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER). Pelajari skema baru ini dan periksa contoh perhitungan PPh 21 terbaru yang berlaku mulai tahun 2024.
Skema penghitungan PPh Pasal 21 yang terbaru yaitu dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Ada dua jenis TER, yang pertama Tarif Efektif Bulanan dan yang kedua adalah Tarif Efektif Harian. Tarif Efektif Bulanan diperuntukkan untuk subjek pajak tertentu atas penghasilan bruto yang dibayarkan setiap bulan.
Besaran tarif PPh 21 per bulan yang dipotong atas penghasilan istri Hanung untuk masa pajak Januari sampai November 2024 adalah sebesar Rp6000.000,00 x 0,75% = Rp45.000,00. Pada bulan Desember 2024, maka perhitungan pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima oleh istri Hanung dalam satu tahun pajak (Januari-Desember 2024) dilakukan dengan ...
5 sty 2024 · Tarif efektif perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP 58/2023) dan resmi berlaku mulai 1 Januari 2024.
5 sty 2024 · PP ini memperkenalkan penggunaan tarif PPh 21 terbaru yang disebut sebagai tarif efektif rata-rata dalam perhitungan dan pemotongan PPh bulanan, yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Pada tanggal 27 Desember 2023, Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP 58/2023).
12 wrz 2024 · By Rabbani Haddawi. Published on September 12, 2024. Alasan Penggunaan Tarif TER. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa terdapat lebih dari 400 skenario penghitungan PPh Pasal 21 yang berlaku. Hal ini mencerminkan kompleksitas administrasi, baik dari sisi wajib pajak maupun otoritas pajak.