Search results
5 kwi 2022 · Untuk melangsungkan pernikahan, berikut rukun-rukun dan syarat tertentu harus yang harus dipenuhi kedua mempelai: Rukun-rukun Nikah dalam Islam. Dilansir dari NU Online, terdapat lima rukun yang harus ada saat akad pernikahan berlangsung. 1. Mempelai Laki-laki
23 lut 2011 · Adapun syarat-syarat sahnya nikah adalah: 1. Masing-masing kedua mempelai telah ditentukan, baik dengan isyarat, nama atau sifat atau semacamnya. 2. Kerelaan kedua mempelai. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
20 paź 2018 · Syarat Nikah dalam Islam. Syarat nikah yang harus dipenuhi terdiri dari syarat umum dan khusus. A. Syarat Umum. Syarat-sayarat umum pernikahan diantaranya: Tidak menikahi wanita yang berbeda agama (Lihat surat Al-Baqarah ayat 221), dengan pengecualian menikahi wanita ahli kitab (surat Al-Maidah ayat 5).
1 dzień temu · Di samping itu, terdapat beberapa syarat nikah yang wajib diketahui dan dipenuhi sebelum berlangsungnya akad nikah. Di antara syarat-syarat penting tersebut yakni sebagai berikut, 1. Wali nikah laki-laki. 2. Kedua calon pengantin beragama islam. 3. Tidak menikah dengan mahram.
13 gru 2017 · Dari pemaparan di atas bisa kita pahami bahwa rukun nikah ada lima, yakni: 1. Mempelai pria. Mempelai pria yang dimaksud di sini adalah calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pula oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42:
6 lut 2023 · Rukun dan syarat sama-sama menjadi penentu sah atau tidaknya suatu amalan. Namun yang membedakannya yakni rukun masuk dan berada dalam ritual ibadah itu sendiri. Sementara syarat tidak masuk langsung dalam pelaksanaan ibadah, melainkan sebelum ritual ibadah itu sendiri. Rukun-rukun Pernikahan. Ulama mazhab berbeda paham mengenai rukun nikah.
17 sty 2022 · Sedangkan syarat-syaratnya adalah: berdasarkan keinginannya sendiri, merdeka (bukan budak), laki-laki, dewasa (sudah balig), tidak disifati dengan kefasikan, tidak mengalami gangguan akal, baik itu karena tua (pikun) ataupun karena gila, tidak bodoh dan dungu, dan tidak dalam kondisi ihram.