Search results
8 kwi 2021 · Sesuai judul di atas, berikut kami paparkan secara singkat dan jelas mengenai urut-urutan wali nikah dalam Islam. Dan untuk memudahkannya lagi, kami akan sertakan bagannya. Tetapi sebelumnya, simak urut-urutannya terlebih dahulu. Urut-urutan wali nikah: Bapak; Kakek; Saudara kandung; Saudara seayah (saudara tiri) Putra saudara kandung; Putra ...
8 sie 2024 · Wali nikah terdiri dari dua macam yakni wali nasab dan wali hakim. Dirangkum dari Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, syarat wali nikah secara nasab adalah laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal, dan adil.
13 paź 2011 · Urutan Wali Nikah. Bagaimanakah urutan yang benar dalam wali nikah itu? Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan, Hubungan status wali nikah ada lima: Bapak dan silsilah keluarga diatasnya, mencakup ayah, kakek dari bapak dan seterusnya ke atas. Anak dan seterusnya ke bawah. Saudara laki-laki. Paman dari pihak bapak.
24 lis 2023 · Susunan acara walimatul urs dapat diisi dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, sambutan dari kedua pihak mempelai. Selanjutnya, acara akan dilanjutkan dengan pemberian nasihat pernikahan, sesi bersalaman dan foto-foto, menikmati hidangan yang sudah disediakan, hiburan, dan penutup.
14 gru 2017 · Keberadaan wali merupakan satu dari lima rukun nikah. Wali sendiri ialah sebutan untuk pihak lelaki dalam keluarga atau lainnya yang bertugas mengawasi keadaan atau kondisi seorang perempuan, khususnya dalam bab nikah. Baca juga: Lima Rukun Nikah dan Penjelasannya.
18 kwi 2021 · وَالنِّكَاحُ الْبَاطِلُ هُوَ مَا اخْتَــلَّ رُكْنٌ مِنْ أَرْكَاِنهِ وَالنِّكَاحُ الْفَاسِدُ وَ الْبَاطِلُ حُكْمُهُمَا وَاحِدٌ. “Nikah fasid adalah nikah yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syaratnya, sedang nikah bathil adalah apabila tidak memenuhi rukunnya, hukum nikah fasid dan bathil adalah sama, yaitu tidak sah”.
Dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 20 ayat 1 disebutkan bahwa yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat wali nikah dalam hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh. Wali nikah terdiri dari 3 yakni wali nasab, wali hakim dan ali mahakkam yang dijelaskan berikut ini. Wali nasab.