Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 19 gru 2017 · Tujuan dari skripsi ini yaitu untuk mengetahui kedudukan wali dalam pernikahan dan untuk mengetahui pandangan imam syafi'i dan Imam Hanafi tentang kedudukan wali dalam pernikahan.

  2. Wali dalam pernikahan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya (ps. 19 KHI). Apabila tidak terpenuhi maka status pernikahannya tidak sah.

  3. 11 wrz 2021 · Kajian ini dibatasi pada dua permasalahan berikut: (1) Bagaimana hak dan kedudukan wali nikah menurut pandangan mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali)?;

  4. Setidaknya ada dua pen dapat mengenai kedudukan wali dalam hukum perkawinan Islam yaitu wali sebagai rukun perkawinan sebagaimana yang di kemukakan ulama Syâfi’îyah dan yang tidak menjadi-kan sebagai rukun tetapi syarat juga tidak mutlak sebagaimana yang dikemukakan ulama Hanafiyah.

  5. E. Rukun dan Syarat Wali Wali dalam pernikahan diperlukan dan tidak sah suatu pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali. Oleh karena itu maka seorang wali haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai wali. Syarat-syarat tersebut adalah :13 1. Islam (orang kafir tidak sah menjadi wali). 2. Baligh (anak-anak tidak sah menjadi wali). 3.

  6. media.neliti.com › 285744-wali-nikah-dalam-pemikiran-fuqaha-dan-mu-35552f3dHADIS-HADIS WALI NIKAH DALAM - Neliti

    kalangan pemikir hukum Islam adalah masalah wali nikah. Secara garis besar, setidaknya ada dua kelompok yang berseberangan pendapat. Kelompok pertama (mayoritas atau jumhur) berpendapat bahwa wali nikah merupakan syarat dan rukun sahnya akad nikah. Menurut kelompok ini, perempuan

  7. Menurut Hukum Islam, wali nikah itu sangat penting peranan dan keberadaannya, sebab ada atau tidaknya wali nikah menentukan sahnya suatu perkawinan sesuai bunyi pasal yang telah dijelaskan di atas, akan tetapi dalam

  1. Ludzie szukają również