Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 9 mar 2019 · Besaran Siltap Perangkat Desa ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Rincian besaran siltap perades didalam Perbup tersebut harus mengacu kepada PP no 11/2019, dengan rincian sebagai berikut : Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,- (setara 120% Gaji Pokok PNS golongan 2A)

  2. 14 sie 2024 · Dalam pasal 50A, disebutkan bahwa perangkat desa kini memiliki hak atas penghasilan tetap (siltap) setiap bulan, serta tunjangan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Tak hanya itu, perangkat desa juga akan mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatannya.

  3. 2 gru 2023 · Tentu berita ini cukup menggembirakan bagi perangkat desa, mengingat selama ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2019, hanya disebutkan penyetaraan siltap perangkat desa dengan PNS golongan II/A.

  4. 31 sty 2021 · Berapa gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2021 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019? Berapa Penghasilan Tetap (Siltap) yang akan diterima oleh Para Kepala Desa dan Perangkat Desa?

  5. 14 sie 2024 · Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 membawa angin segar bagi perangkat desa dengan menjamin hak-hak mereka melalui penghasilan tetap, tunjangan kesehatan, ketenagakerjaan, dan purna tugas.

  6. 3 sie 2024 · Dalam pemaparannya, Ratna Andyani menjelaskan bahwa perangkat desa yang memasuki masa purna tugas berhak mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok (siltap) sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Beliau menegaskan pentingnya pemerintah desa untuk memastikan bahwa tunjangan tersebut dapat direalisasikan secara tepat waktu dan sesuai dengan ...

  7. 8 mar 2019 · Siltap Perangkat Desa Sesuai Kententuan PP Nomor 11 Tahun 2019. By Baryati Kusnadi Maret 8, 2019 No Comments. Tahun 2019 ini Pemerintahan Joko Widodo mengeluarkan kebijakan yang membawa kegembiraan bagi perangkat Desa.

  1. Ludzie szukają również