Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 9 mar 2019 · Besaran Siltap Perangkat Desa ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Rincian besaran siltap perades didalam Perbup tersebut harus mengacu kepada PP no 11/2019, dengan rincian sebagai berikut : Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,- (setara 120% Gaji Pokok PNS golongan 2A)

  2. 14 sie 2024 · Dalam pasal 50A, disebutkan bahwa perangkat desa kini memiliki hak atas penghasilan tetap (siltap) setiap bulan, serta tunjangan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Tak hanya itu, perangkat desa juga akan mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatannya.

  3. 3 sie 2024 · Audiensi tersebut bertujuan untuk membahas beberapa isu krusial yang berhubungan dengan kesejahteraan perangkat desa, termasuk di antaranya tunjangan purna tugas bagi kepala desa dan perangkat desa.

  4. 2 gru 2023 · Dalam pesan singkat yang beredar di jejaring sosial yang beranggotakan perangkat desa disebutkan bahwa gaji atau penghasilan tetap perangkat desa akan bersumber dari APBN dan langsung disalurkan melalui rekening Pemerintah Desa.

  5. 31 sty 2021 · Berapa Penghasilan Tetap (Siltap) yang akan diterima oleh Para Kepala Desa dan Perangkat Desa? Bagaimana mekanisme rincian gaji Perangkat Desa termasuk Kepala Dusun, Kaur, Kasi, dan Sekdes? Apakah gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa kena Pajak?

  6. 14 sie 2024 · Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 membawa angin segar bagi perangkat desa dengan menjamin hak-hak mereka melalui penghasilan tetap, tunjangan kesehatan, ketenagakerjaan, dan purna tugas. Namun, agar peraturan ini dapat diimplementasikan secara efektif, perlu adanya regulasi yang jelas dan tegas dari pemerintah.

  7. 8 mar 2019 · Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nonor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Ketentuan Pasal 81 berikut:

  1. Ludzie szukają również