Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 9 mar 2019 · Besaran Siltap Perangkat Desa ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Rincian besaran siltap perades didalam Perbup tersebut harus mengacu kepada PP no 11/2019, dengan rincian sebagai berikut : Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,- (setara 120% Gaji Pokok PNS golongan 2A)

  2. 14 sie 2024 · Dalam pasal 50A, disebutkan bahwa perangkat desa kini memiliki hak atas penghasilan tetap (siltap) setiap bulan, serta tunjangan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Tak hanya itu, perangkat desa juga akan mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatannya.

  3. 3 sie 2024 · Dalam pemaparannya, Ratna Andyani menjelaskan bahwa perangkat desa yang memasuki masa purna tugas berhak mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok (siltap) sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

  4. Pasalnya, perubahan dalam PP pengganti PP 43 dan PP 47 tersebut menyangkut Siltap (Penghasilan Tetap) atau gaji perangkat desa yang disetarakan dengan PNS golongan 2A. Jadi wajar saja, jika banyak yang mencari untuk men-download file nya, baik dalam bentuk dokumen pdf maupun word (doc) .

  5. Kebijakan pembayaran PenghasilanTetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan paling lambat terhitung mulai bulan Januari 2020 sebagaimana amanat Pasal 81B ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2019. jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.

  6. 29 lis 2023 · Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady menilai sistem penggajian itu membuat kepala desa tersandera oleh kepala-kepala daerah. Akibatnya, kepala desa menjadi tidak leluasa dalam menggunakan dana desa untuk membangun daerahnya sendiri.

  7. 25 cze 2024 · Salah satu isu menarik dalam revisi undang-undang mengenai pemerintahan desa adalah kepastian sumber penghasilan tetap (siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa, serta tunjangan bagi anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD).

  1. Ludzie szukają również