Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 9 mar 2019 · Besaran Siltap Perangkat Desa ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Rincian besaran siltap perades didalam Perbup tersebut harus mengacu kepada PP no 11/2019, dengan rincian sebagai berikut : Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,- (setara 120% Gaji Pokok PNS golongan 2A)

  2. Kebijakan pembayaran PenghasilanTetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan paling lambat terhitung mulai bulan Januari 2020 sebagaimana amanat Pasal 81B ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2019. jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.

  3. 14 sie 2024 · Dalam pasal 50A, disebutkan bahwa perangkat desa kini memiliki hak atas penghasilan tetap (siltap) setiap bulan, serta tunjangan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Tak hanya itu, perangkat desa juga akan mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatannya.

  4. 2 gru 2023 · Dalam pesan singkat yang beredar di jejaring sosial yang beranggotakan perangkat desa disebutkan bahwa gaji atau penghasilan tetap perangkat desa akan bersumber dari APBN dan langsung disalurkan melalui rekening Pemerintah Desa.

  5. Yang benar adalah PP No 11 Tahun 2019. PP 11 tahun 2019 ini sangat ditunggu-tunggu oleh Pemerintah Desa, khusus para Perangkat Desa. Karena aturan ini menentukan nasib perangkat desa, terutama soal besaran gaji atau siltap terbaru mereka. Lihat Juga : Gaji/Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019.

  6. 11 mar 2019 · Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

  7. 9 gru 2023 · Dalam PP No 11 Tahun 2019, siltap perangkat desa sendiri sebagaimana diketahui berdasar pada gaji PNS golongan II/A dengan masa kerja 0 tahun. Apabila peraturan ini disahkan dan diberlakukan mulai tahun 2024, inilah daftar besaran siltap yang akan diterima oleh perangkat desa mengacu pada gaji PNS golongan II/A berdasar pada masa kerja.