Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masy...

  2. Pasal 78 ayat 1 dalam Undang Undang no. 6 tahun 2014 mengatur tentang Pembangunan desa dengan mendifinisikan tujuan dari pembangunan desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup dengan penanggulangan kemiskinan.

  3. adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa , adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilyah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan , kepentingan masyarakat setempat berdasarkan

  4. Desa adat adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum adat yang secara historis mempunyai batas wilayah dan identitas budaya yang terbentuk atas dasar teritorial yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa berdasarkan hak asal usul.

  5. (1) Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk lembaga adat Desa. (2) Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

  6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal- usul dan adat istiadat setempat yang

  7. menetapkan unsur penentu keberadaan masyarakat hukum adat sebagai berikut : a. masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap); b. ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adat; c. ada wilayah hukum adat yang jelas; d.ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat; yang masih ditaati; dan

  1. Ludzie szukają również