Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022. Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. MATERI POKOK PERATURAN. Abstrak.

  2. 10 sie 2021 · Nasibmu Kini. Sekilas, Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang baru ini hanya mensyaratkan status penyedia sebagai wajib pajak yang valid. Secara formal, dengan pedoman tersebut SKF tidak diperlukan lagi karena cukup dilakukan melalui KSWP oleh instansi pemerintah.

  3. 5 kwi 2022 · JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis peraturan mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 58/PMK.03/2022.

  4. 30 mar 2022 · Pihak Lain sebagai pemungut pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai: a. pemungutan pajak sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (5) b. penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) huruf c; dan/atau c. pelaporan pajak sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),

  5. 16 sty 2021 · Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi. Tender/ Seleksi Internasional adalah pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan peserta pemilihan dapat berasal dari pelaku usaha nasional dan pelaku usaha asing.

  6. 1 kwi 2022 · Perubahan atas UU PPN berlaku mulai 1 April 2022. Perubahan yang mendasar antara lain adalah adanya tarif umum dan tarif khusus PPN yang akan mengubah perhitungan pemotongan/pemungutan pajak oleh instansi pemerintah.

  7. Pengaturan PP No. 10 Tahun 2021 ini bertujuan memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional, kemudahan berusaha dan layanan daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, PP No.10 Tahun 2021 mengatur pokok-pokok kebijakan sebagai berikut:

  1. Wyszukiwania związane z senarai tender terbaru dalam pajak secara dengan bahasa tidak daerah

    senarai tender terbaru dalam pajak secara dengan bahasa tidak daerah dan