Search results
Perbedaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU tipikor pada konsep bestandeel delict (inti delik) mengandung cacat yuridis sejak lahir karena orang yang menjadi subyek hukum Pasal 3 yang mempunyai wewenang, kedudukan, atau jabatan yang notabene digaji oleh negara yang melakukan korupsi yang merugikan keuangan justeru dipidana lebih ringan dari orang ...
22 kwi 2016 · Dari tiga puluhan jenis tindak pidana korupsi yang disebut dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 termasuk yang banyak memantik diskusi, bahkan pengujian di Mahkamah Konstitusi.
9 paź 2024 · Meskipun telah berkali-kali diajukan judicial review, masih saja ada anggapan jika pasal tersebut kontroversial. Terkini, Syahril Japarin, Nur Alam, dan Kukuh Kertasafari mengajukan uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
24 lut 2017 · Dalam praktiknya,Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor diterapkan kepada subjek tindak pidana korupsi dari pihak non pegawai negeri atau pihak swasta, sedangkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 diterapkan kepada subjek tindak pidana korupsi dari pihak pegawai negeri atau pejabat umum.
12 wrz 2021 · Dalam perkara ini, judex factie membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, dan menghukum Terdakwa menggunakan Pasal 3 UU Tipikor. Penuntut umum keberatan dengan putusan judex factie itu dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. T.E.U. Indonesia, Mahkamah Agung.
Perbedaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU tipikor pada konsep bestandeel delict (inti delik) mengandung cacat yuridis sejak lahir karena orang yang menjadi subyek hukum Pasal 3 yang mempunyai wewenang, kedudukan, atau jabatan yang notabene digaji oleh negara yang melakukan korupsi yang merugikan keuangan justeru dipidana lebih ringan dari orang ...