Search results
29 sty 2024 · Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan bahwa ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafiiyyah menyatakan joget dihukumi makruh dengan alasan karena ia adalah perbuatan...
30 maj 2020 · Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, pada jilid ke-23, halaman 10 bahwa ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafiiyyah menyatakan joget dihukumi makruh dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan).
27 paź 2023 · Ulama berbeda pendapat mengenai hukum menari dalam islam (ar-raqshu). Sebagian ulama Syafi’iyyah membolehkan ar-raqshu (lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 23/10) berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu’anha, جاء حَبَشٌ يزْفِنونَ في يومِ عيدٍ في المسجدِ .
Joget atau menari dalam ilmu fikih disebut sebagai ar-raqshu. Dalam sejarah Islam sendiri, seni tari pada mulanya berbentuk sederhana yang ahnya dilakukan oleh orang-orang yang di luar Jazirah, Arab seperti Sudan, Ethiopia dan lainnya. Seni tari pada masa itu umumnya dilakukan saat hari-hari gembira seperti perayaan hari-hari besar agama.
19 gru 2022 · Kebanyakan ulama berpendapat kalau menari (joget) disini tidak sampai kepada haram, hanya sampai pada taraf makruh saja. Kemakruhan ini dengan alasan bahwa menari adalah perbuatan rendah ( dana’ah ) dan kebodohan ( safah ) serta dapat menjadi perusak muru’ah dan wibawa seseorang.
10 mar 2020 · Mereka berargumen bahwa nyanyian termasuk dalam kategori lahwun wa la'ibun (canda gurau dan permainan) yang dimakruhkan dalam Islam. Sebagian ulama juga berpendapat bahwa tarian hukumnya adalah mubah.
19 gru 2022 · Kebanyakan ulama berpendapat kalau menari (joget) disini tidak sampai kepada haram, hanya sampai pada taraf makruh saja. Kemakruhan ini dengan alasan bahwa menari adalah perbuatan rendah ( dana’ah ) dan kebodohan ( safah ) serta dapat menjadi perusak muru’ah dan wibawa seseorang.