Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 8 lip 2015 · Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (8) dan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

  2. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat. Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

  3. 3 sie 2015 · Program jaminan pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (“PP 45/2015”). PP 45/2015 mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2015. Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan ...

  4. 8 lip 2015 · Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. PP ini merupakan pelaksanaan dari ktentuan Pasal 41 Ayat (8) dan Pasal 2 Ayat (2) UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

  5. 25 maj 2016 · Berdasarkan BAB I Pasal 1 PP 45 tahun 2015Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pension, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia”

  6. 21 kwi 2022 · Komitmen Pemerintah dalam implementasi program Jaminan Pensiun sebagai pensiun jaminan sosial jangka panjang, antara lain perlunya persiapan tata-kelola dan koordinasi kebijakan dalam...

  7. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (“Peraturan”) sebagai penetapan Pasal 41 (8) dan Pasal 42 (2) dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Negara (“UU SJSN”). [1]